Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhamadiyah telah mengeluarkan fatwa haram rokok melalui surat fatwa haram No.6 /SM/MTT/III/2010 pada 8 Maret lalu. Namun fatwa haram rokok tersebut dituding merupakan titipan asing. Dan fatwa setelah fatwa ini dikeluarkan, Muhamadiyah dapat kucuran dana Rp 3,6 miliar dari bloomerg initiative (BI)
PP Muhamadiyah membantah fatwa haram rokok haram merupakan ttitpan asing. Menurut mereka, fatwa haram tersebut merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang masih menyatakan rokok mubah. Pemberian dana bantuan dari hasil kerjasama itu pun dinilai tidak masalah, sebab Muhamadiyah bekerja sama untuk kesehatan masyarakat. (Buser, minggu 14/03)
Terlepas dari kontroversi haram atau tidak rokok itu, kita harus melihat dari dampak penerapan fatwa haram tersebut karena berdampak langsung pada nasib para petani dan pengusaha rokok. Penerapan fatwa tersebut bisa memotong mata pencaharian mereka yang berakibat kehidupan perekonomian para petani yang mengantungkan penghasilan mereka dari bertani tembakau. Kita tidak dapat memungkiri jika rokok memberikan pendapatan yang besar bagi negara, selain itu banyak event-event yang disponsori perusahaan rokok. Pengurangan dampak negatif dari rokok bisa dilakukan dengan upaya intensif kampanye sosialisasi bahaya merokok ke berbagai lapisan masyrakat sejak dini dan mempersempit area merokok di tempat umum sehingga dampak negatif dapat ditekan. Untuk menutup total perusahaan rokok diperlukan upaya untuk menyediakan lapaangan kerja yang besar guna menampung pekerja dari sektor roko tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar