Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008. Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum memenuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Departemen Keuangan, disebutkan bahwa 8 AP dan KAP itu adalah :
1. AP Drs. Basyiruddin Nur
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Alasan pembekuan selama tiga bulan itu karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasi PT. Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007 yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao
Melalui KMK Nomor : 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009 dengan pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008 yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Audit Independen.
3. AP Drs. Dadi Muchidin
Melalui KMK Nomor : 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dengan pembekuan selama tiga bulan.
4. KAP Drs. Dadi Muchidin
Melalui KMK Nomor : 1103/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir sampai saat ini, KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwi 2008.
5. KAP Matias Zakaria
Melalui KMK Nomor : 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Hingga kini KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
6. KAP Drs. Soejono
Melalui KMK Nomor : 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 - 2008.
7. KAP Drs. Abdul Azis B
Melalui KMK Nomor : 1119/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir sampai saat ini, KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007 dan 2008.
8. KAP Drs. M. Isjwara
Melalui KMK Nomor : 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
1. AP Drs. Basyiruddin Nur
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Alasan pembekuan selama tiga bulan itu karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasi PT. Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007 yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.
2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao
Melalui KMK Nomor : 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009 dengan pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008 yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Audit Independen.
3. AP Drs. Dadi Muchidin
Melalui KMK Nomor : 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dengan pembekuan selama tiga bulan.
4. KAP Drs. Dadi Muchidin
Melalui KMK Nomor : 1103/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir sampai saat ini, KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwi 2008.
5. KAP Matias Zakaria
Melalui KMK Nomor : 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Hingga kini KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
6. KAP Drs. Soejono
Melalui KMK Nomor : 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 - 2008.
7. KAP Drs. Abdul Azis B
Melalui KMK Nomor : 1119/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir sampai saat ini, KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007 dan 2008.
8. KAP Drs. M. Isjwara
Melalui KMK Nomor : 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar