Jumat, 11 Juni 2010

Bank Umum (Bank konvensional)

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank umum sering disebut juga bank komersial, adapun usaha-usaha dari bank umum antara lain

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan , dan deposito

b. memberikan kredit

c. menerbitkan surat pengakuan hutang

d. memindahkan uang

e. menempatkan dana atau meminjamkan dana pada bank lain

f. menerima pembayaran atau tagihan atau surat berharga

g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga

Bank umum di indonesia, dilihat dari kepemilikannya terdiri atas

a. Bank Pemerintah, seperti bank BTN, BRI, MANDIRI

b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti Bank DKI

c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti Bank BCA, NISP, Danamon

d. Bank Swasta Nasional bukan Devisa

e. Bank campuran, seperti Sumitomo Niaga bank

f. Bank asing, seperti Bank of Bangkok, Bank of Tokyo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar