Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur, dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang tujuannya menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, petumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejaterahan rakyat banyak.
Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut
a. Menghimpun dana untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana, maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu
(i) Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
(ii) Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
(iii) Dana yang bersumber dari lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit likuiditas dan call money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik dari bank yang meminjam).
b. Penyalur atau pemberi kredit bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masayarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar telitidan memnuhi persyaratan.
c. Sebagai penyalur dana, dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat barharga dan penyertaan, pemilikan harta tetap.
d. Sebagai pelayan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu lintas pembayaran uang”. Melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Jika fungsi diatas diklasifikasikan lagi maka funsi bank dibagi menjadi fungsi utama dan fungsi tambahan.
a. Fungsi utama, meliputi
1. penghimpun dana
2. pembiayaan
3. peningkatan faedah dari dana masyarakat
4. penanggung resiko
b. Fungsi tambahan, meliputi
1. memberikan fasilitas pengiriman uang
2. penggunaan cek
3. memberikan garansi bank
Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi dari bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah
a. menyelesaikan utang piutang antar bank
b. mengedarkan uang kertas
c. wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak
d. sumber dana pinjaman terakhir
e. memegang cadangan kas sistem
f. mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar