Jumat, 11 Juni 2010

Bank Umum (Bank konvensional)

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank umum sering disebut juga bank komersial, adapun usaha-usaha dari bank umum antara lain

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan , dan deposito

b. memberikan kredit

c. menerbitkan surat pengakuan hutang

d. memindahkan uang

e. menempatkan dana atau meminjamkan dana pada bank lain

f. menerima pembayaran atau tagihan atau surat berharga

g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga

Bank umum di indonesia, dilihat dari kepemilikannya terdiri atas

a. Bank Pemerintah, seperti bank BTN, BRI, MANDIRI

b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti Bank DKI

c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti Bank BCA, NISP, Danamon

d. Bank Swasta Nasional bukan Devisa

e. Bank campuran, seperti Sumitomo Niaga bank

f. Bank asing, seperti Bank of Bangkok, Bank of Tokyo

Fungsi Bank

Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur, dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang tujuannya menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, petumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejaterahan rakyat banyak.

Secara ringkas fungsi bank dapat dibagi menjadi sebagai berikut

a. Menghimpun dana untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana, maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu

(i) Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.

(ii) Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.

(iii) Dana yang bersumber dari lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit likuiditas dan call money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik dari bank yang meminjam).

b. Penyalur atau pemberi kredit bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masayarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar telitidan memnuhi persyaratan.

c. Sebagai penyalur dana, dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat barharga dan penyertaan, pemilikan harta tetap.

d. Sebagai pelayan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu lintas pembayaran uang”. Melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Jika fungsi diatas diklasifikasikan lagi maka funsi bank dibagi menjadi fungsi utama dan fungsi tambahan.

a. Fungsi utama, meliputi

1. penghimpun dana

2. pembiayaan

3. peningkatan faedah dari dana masyarakat

4. penanggung resiko

b. Fungsi tambahan, meliputi

1. memberikan fasilitas pengiriman uang

2. penggunaan cek

3. memberikan garansi bank

Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi dari bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah

a. menyelesaikan utang piutang antar bank

b. mengedarkan uang kertas

c. wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak

d. sumber dana pinjaman terakhir

e. memegang cadangan kas sistem

f. mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi

Pengertian Bank secara umum

Ada beberapa definisi bank yang dikemukakan sesuai dengan tahap perkembangan bank. Untuk memberikan definisi yang tepat, memerlukan penjabaran yang luas karena definisi bank itu sendiri dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut ini dapat dikemukakan beberapa pendapat mengenai pengertian bank.

1. Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa giral (veryn stuart dalam bukunya Bank poitic).

2. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan).

3. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang No 10 tahun 1998, perubahan undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan). Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut: (i) pengertian bank telah mengalami evolusi, sesuai dengan perkembangan bank itu sendiri, (ii) fungsi bank pada umumnya adalah (a) menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat; (b) memberikan kredit, baik bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat maupun berdasarkan atas kemampuannya dana dari dalam bank; (c) memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Dari defnisi diatas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan tempat penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga perantara dalam lalu lintas pembayaran.

BCG (Boston Consulting Group)

Perusahaan yang memiliki beberapa SBU pada giliranya akan membentuk suatu portofolio bisnis. Saat SBU-SBU dalam perushaan tengah bersaing dalam industrinya masing-masing, strategy yang berbeda dapat digunakan pada masing-masing SBU tersebut.

BCG Matrix secara grafik menggambarkan seacra jelas perbedaan-perbedaan di atara SBU melalui dua variabel, yaitu : posisi pangsa pasar dan rata-rata pertumbuhan industrinya. BCG Matrix menghendaki agar perusahaan yang memiiki beberapa SBU untuk menangani portofolio bisnis yang ada, melalui pangsa pasar relatif dan tingkat pertumbuhan industri dari masing-masing SBU terhadap seluruh SBU yang ada dalam perusahaan.

Posisi pangsa pasar relatif merupakan rasio dari pangsa pasar yang dimiliki suatu SBU perusahaan dalam industri tertentu terhadap market share yang dimiliki suatu perusahaan pesaing tersebut. Posisi pangsa pasar relatif diletakkan pada sumbu X di BCG Matrix. Titik tengah dari sumbu X bernilai 0,5. Sumbu Y dipakai untuk tingkat pertumbuhan penjualan industri dalam presentase antara -20 sampai +20 persen, dengan 0,0 yang menjadi titik tengah. Angka-angka pada sumbu X dan Y di atas sering digunakan. Akan tetapi untuk perusahaan tertentu angka-angka itu dapat diubah disesuaikan dengan kebutuhan, misalnya karena perubahan standar industri atau perubahan situasi ekonomi.

Contoh dari BCG Matrix dapat dilihat pada bagan dibawah ini. Masing-masing lingkaran menjelaskan SBU yang berbeda. Ukuran lingkaran sama dengan ukuran pendapatan perusahaan yang dihubungkan dengan unit usaha, dan pie slice menunjukkan ukuran keuntungan perusahaan yang dihubungkan dengan SBU tersebut. Divisi-divisi yang terletak di kuadran I dari BCG Matrix disebut Question Marks, yang terletak di kuadran II disebut dengan Stars, yang terletak di kuadran III disebut Cash Cows, dan yang terakhir yang terletak dikuadran IV disebut Dogs.