Senin, 28 September 2009

Etika Seorang Auditor (KAP) Dalam Menerima Bingkisan Parcel

Menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, dan pemberian dalam arti luas yang termasuk parcel atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran oleh rekannya atau bawahan, termasuk kategori suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Sehingga memberi dan menerima parcel menjadi kontrofersi dalam masyarakat, ada masyarakat yang memperbolehkannya namun ada pula yang menganggapnya sebagai suap.

Memberi atau menerima parcel merupakan hal yang wajar selama hal tersebut didasari niat untuk saling silaturahmi atau mengungkapkan rasa terimakasih. Pemberian parcel oleh klien kepada auditor tidak tergolong suap selama klien bermaksud berterimakasih atas kerjasamanya tetapi jika klien dengan memberikan parcel tersebut guna mengintervensi auditor maka hal tersebut merupakan tindakan yang salah karena tergolong dalam kasus suap.