Tampilkan postingan dengan label Tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 November 2009

Kasus - kasus Akuntansi

Kontroversi Kartu Kredit Syariah

Edisi cetak, Sabtu, 12 Januari 2008, menulis bahwa Amerika Serikat saat ini mengalami guncangan ekonomi setelah terjadi kasus gagal bayar kartu kredit dan perumahan subprime mortage (beresiko tinggi) yang mencapai US$ 7 Miliar, atau hampir setara dengan anggara belanja RI sebesar Rp 854,7 Triliun. Perusahaan keuangan terbesar seperti Merrill Lync, Citigroup, HSBC, Bearstern, dan UBS ramai-ramai mengumumkan kerugian yang mencengangkan. Salah satu contohnya adalah Citigroup (penerbit Kartu Kredit Citibank) yang menyatakan mengalami kerugian sebesar US$ 8 miliar, dan harga sahamnya anjlok 45% dari awal tahun 2007, sedangkan kapitalisasi pasarnya berkurang US$ 124 miliar.

Tetapi, seperti dirilis oleh Niriah.com, 19 Juli 2007, “dunia perbankan syariah di Indonesia” malah berbuat kontroversial. Bank Danamon misalnya, menggandeng dedengkot kartu kredit berbasis bunga, yakni MasterCard meluncurkan Kartu Kredit Syariah, Dirham Card. Peluncuran ini telah disetujui Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan fatwa persetujuan Nomor 54/DSN-MUI/IX/2006 serta surat persetujuan Bank Indonesia (BI) Nomor 9/183/DPbS/2007. Kemudian, berita dari Inilah.com, Selasa, 11 Desember 2007, juga memberitakan bahwa BNI Syariah juga telah mengajukan izin kartu kredit syariah ke BI pada 5 Desember 2007. Harapannya pemrosesan izin tidak lebih dari sebulan begitu kata Pemimpin Divisi Syariah Bank BNI Ismi Kushartanto. Meskipun kenyataannya Kartu Kredit Syariah BNI sudah dipromosikan di acara BNI-Ancol Fantastic Offer seperti diberitakan di website BNI.




24 Kasus Korupsi di Sektor Pendidikan

Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2006 menemukan 24 kasus korupsi disektor pendidikan. Sebagian besar korupsi terjadi pada tingkat dinas dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Dari hal tersebut diperkirakan negara dirugikan sebesar Rp. 388M.

Menurut koordinator pelayanan publik ICW Ade Irawan, biasanya dana yang dikorupsi menyangkut proyek yang menjadi tanggung jawab dinas pendidikan setempat atau pengguna Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan, baik yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pusat.

Pada tahun 2006 terdapat 2 kebijakan yang menibulkan kontroversi karena dinilai sarat dengan dugaan korupsi. Kedua kebijakan itu adalah Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pemberian voucher pendidikan. Progran BOS sangat rawan terhadap penyelewengan yang dilakukan kepala sekolah karena dana BoS diberikan kepada sekolah melalui kepala sekolah. Kurangnya transparansi dalam penggunaan dana BOS dapat menimbulkan kerugian bagi para siswa.

Minggu, 01 November 2009

Pengucuran Dana Penyelamatan Bank Century

Soal pengucuran dana penyelamatan Bank Century terus berlanjut walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan penyelamatan terhadap bank kecil itu telah sesuai dengan peraturan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun.

Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank.
Tidak hanya KPK, DPR pun meminta BPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.

Kasus Bank Century telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank sentral. Pertanyaannya adalah semangat apakah yang melatarinya?
Argumentasi yang muncul dari pihak berwenang sejauh ini adalah bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Bahwa pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS, bukan uang negara.
Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

Terlepas dari argumen pemerintah, BI, dan LPS, yang harus diuji kebenarannya, kasus Bank Century dalam level tertentu diperkeruh isu transparansi yang dipertanyakan banyak kalangan.

Selasa, 06 Oktober 2009

Menteri Keuangan Bekukan Izin 8 KAP

Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008. Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum memenuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Departemen Keuangan, disebutkan bahwa 8 AP dan KAP itu adalah :


1. AP Drs. Basyiruddin Nur
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Alasan pembekuan selama tiga bulan itu karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasi PT. Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007 yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao
Melalui KMK Nomor : 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009 dengan pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008 yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Audit Independen.

3. AP Drs. Dadi Muchidin
Melalui KMK Nomor : 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dengan pembekuan selama tiga bulan.

4. KAP Drs. Dadi Muchidin
Melalui KMK Nomor : 1103/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir sampai saat ini, KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwi 2008.

5. KAP Matias Zakaria
Melalui KMK Nomor : 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Hingga kini KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

6. KAP Drs. Soejono
Melalui KMK Nomor : 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 - 2008.

7. KAP Drs. Abdul Azis B
Melalui KMK Nomor : 1119/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir sampai saat ini, KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007 dan 2008.

8. KAP Drs. M. Isjwara
Melalui KMK Nomor : 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.


Senin, 28 September 2009

Etika Seorang Auditor (KAP) Dalam Menerima Bingkisan Parcel

Menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, dan pemberian dalam arti luas yang termasuk parcel atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran oleh rekannya atau bawahan, termasuk kategori suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Sehingga memberi dan menerima parcel menjadi kontrofersi dalam masyarakat, ada masyarakat yang memperbolehkannya namun ada pula yang menganggapnya sebagai suap.

Memberi atau menerima parcel merupakan hal yang wajar selama hal tersebut didasari niat untuk saling silaturahmi atau mengungkapkan rasa terimakasih. Pemberian parcel oleh klien kepada auditor tidak tergolong suap selama klien bermaksud berterimakasih atas kerjasamanya tetapi jika klien dengan memberikan parcel tersebut guna mengintervensi auditor maka hal tersebut merupakan tindakan yang salah karena tergolong dalam kasus suap.