Jumat, 09 Oktober 2009

MPR Baru 2009 - 2014

Dengan didukung oleh beberapa partai seperti Demokrat, PAN, PDIP, dan lain sebagainya, Taufiq Kiemas terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia 2009 - 2014. Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR didampingi 4 wakil ketua MPR yakni Melani Leimena Suharli(Partai Demokrat), Hajrianto Thohari (Partai Golkar), Lukman Hakim Saifuddin (Partai PPP), dan Ahmad Farhan Hamid (Anggota DPD).

Menurut Herman Hery, Wakil Ketua Fraksi PDIP. Terpilihnya Taufiq Kiemas secara aklamasi sama sekali tidak ada kaitannya dengan koalisi PDIP dengan Partai Demokrat. "Tidak ada berguling dengan parpol maupun. Namun itu bagian kesadaran semua partai politik untuk mengawal NKRI" (Poskota, 5/10/2009)

Berbagai pihak memandang dukungan partai pemerintah terhadap Taufiq Kiemas untuk mengamankan pemerintahan lima tahun kedepan. Dengan dirangkulnya PDIP kedalam pemerintahan pemerintah dapat sedikit tenang menjalankan tugas negaratanpa perlu adanya gesekan yang terlalu berarti antara partai koalisi dan partai pemerintah.

Batik Resmi Milik Indonesia

Seperti telah kita ketahui bersama, tanggal 2 Oktober 2009 dunia melalui lembaga UNESCO menetapkan batik sebagai warisan dunia yang berasal dari Indonesia. Batik masuk dalam kategori warisan budaya tak berwujud benda (Intangible Cultural Heritage). Hal tersebut serupa dengan keris (2003) dan wayang (2005) yang juga masuk dalam kategori warisan budaya tak berwujud benda.

Hal tersebut tidaklah terlalu mengejutkan karena penduduk dunia telah mengetahui bahwa batik berasal dari Indonesia. Namun dengan pengakuan tersebut telah memberikan rasa lega bagi bangsa Indonesia yang selama ini geram atas klaim - klaim negara yang mengakui bahwa batik milik mereka. Terlebih malaysia yang selalu mengklaim budaya Indonesia, dari budaya tari reog, lagu, hingga batik. Dengan pengakuan UNESCO tersebut diharapkan agar malaysia bisa melihat fakta bahwa ternyata batik milik Indonesia.

Kini tugas dan tanggungjawab bangsa Indonesia untuk tetap melestarikan berbagai budaya yang kita miliki. Dengan pelestarian budaya milik kita, diharapkan seluruh dunia mengetahui budaya apa saja yang dimiliki bangsa Indonesia. Peran serta pemerintah juga diperlukan untuk memperkenalkan budaya Indonesia pada dunia melalui promosi pariwisata keberbagai negara. Pemerintah perlu membuat agenda tahunan untuk meningkatkan pelestarian budaya melalui sektor pariwisata.

Selasa, 06 Oktober 2009

Menteri Keuangan Bekukan Izin 8 KAP

Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008. Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum memenuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Departemen Keuangan, disebutkan bahwa 8 AP dan KAP itu adalah :


1. AP Drs. Basyiruddin Nur
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Alasan pembekuan selama tiga bulan itu karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasi PT. Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007 yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao
Melalui KMK Nomor : 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009 dengan pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008 yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Audit Independen.

3. AP Drs. Dadi Muchidin
Melalui KMK Nomor : 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dengan pembekuan selama tiga bulan.

4. KAP Drs. Dadi Muchidin
Melalui KMK Nomor : 1103/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir sampai saat ini, KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwi 2008.

5. KAP Matias Zakaria
Melalui KMK Nomor : 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Hingga kini KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

6. KAP Drs. Soejono
Melalui KMK Nomor : 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 - 2008.

7. KAP Drs. Abdul Azis B
Melalui KMK Nomor : 1119/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir sampai saat ini, KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007 dan 2008.

8. KAP Drs. M. Isjwara
Melalui KMK Nomor : 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.