Senin, 23 November 2009

Krisis Listrik Karena Keterbatasan Investasi

Menteri ESDM sekaligus Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Darwin Zahedy Saleh mengatakan, krisis listrik yang sedang melanda Indonesia bisa terulang kembali jika adanya keterbatasan investasi.

Menurutnya, krisis listrik tersebut bisa terjadi kembali dalam 2-3 tahun ke depan. "Saat ini PLN masih mengalami keterbatasan investasi, kalau ini masih berlanjut maka krisis listrik bisa terulang," katanya usai raker bersama Komisi VII DPR di Gedung DPR/MPR.

DEN akan berusaha memberikan berbagai rekomendasi penanganan krisis yang terjadi saat ini. Hal ini sesuai dengan fungsi DEN sebagai pemberi langkah penanggulangan krisis dan darurat energi.

DEN juga berkesempatan untuk melakukan audiensi kepada Presiden jika diperlukan dalam situasi darurat. Setelah itu, Presiden akan membahas langkah yang diperlukan dan disampaikan kepada masyarakat.

Salah satu cara penanggulangan krisis listrik yang bisa digunakan pemerintah adalah pembagian 50 juta lampu hemat energi yang bisa menghemat 200 MW atau senilai Rp 5 triliun per tahun.

Rupiah yang Kembali Melemah

Nilai tukar rupiah yang kemarin sempat dibuka menguat akhirnya kembali melemah. Rupiah kembali menghadapi tekanan sehingga menembus lagi level 9.500 per dolar AS.

Pada perdagangan Selasa (24/11/2009), rupiah dibuka melemah ke level 9.510 per dolar AS, dibandingkan penutupan kemarin di level 9.470 per dolar AS.

Menurut dealer, rupiah mendapatkan tekanan dari permintaan korporasi lokal yang sedang berburu dolar untuk memenuhi kebutuhan akhir tahunnya. Rupiah diprediksi akan melorot hingga 9.535 per dolar AS.

Di pasar global, dolar AS kembali mendapatkan tekanan setelah sebuah komenter menyatakan bahwa pemerintah AS kemungkinan akan memperpanjang kebijakan stimulus daruratnya.

Pada perdagangan di New York, euro menguat ke 1,4963 dolar, dibandingkan sebelumnya di level 1,4860 dolar. Namun dolar AS menguat ke 88,97 yen, dibandingkan sebelumnya di 88,92 yen. Mata uang Jepang ini juga dinilai sebagai 'safe-haven' selain dolar AS.

Gubernur Bank Sentral St Loius James Bullard mengatakan, perpanjangan program stimulus yang bisa negatif untuk mata uang AS, bisa memberikan fleksibilitas bagi pemberi kebijakan AS. Komentar itu langsung menekan yield surat berharga AS.

Sabtu, 21 November 2009

Pemerintah Cari Tambahan Stok Gula 500.000 Ton

Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang mengupayakan penambahan stok gula sebanyak 500.000 ton untuk kebutuhan nasional hingga April 2010. Saat ini stok gula yang tersedia baru sekitar 610.000 ton, sedangkan kebutuhan hingga April 2010 sebanyak 1,2 juta ton.

Menurut Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar, kebutuhan stok gula tersebut akan diprioritaskan dari dalam negeri, seperti dari produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara (RNI) maupun swasta.

Produksi stok gula nasional kita dihubungkan dengan kebutuhan, nampaknya masih ada sekitar
500.000 ton yang masih harus ditambah untuk dapat memenuhi kebutuhan gula konsumsi kita sampai dengan musim giling tahun 2010 yang akan datang.

Ia mengatakan, pihaknya juga sedang memperhitungkan penambahan stok tersebut melalui opsi impor. Namun, hal itu belum akan dilakukan sebelum menghitung kemampuan perusahaan dalam negeri terlebih dahulu.

Saat ini sedang dikonsolidasi antara kebutuhan dengan suplai. Telrihat sampai dengan saat ini masih ada potensi 500.000 ton diisi dari dalam negeri.

Rencana tersebut masih akan dimatangkan kembali bersama Menteri Perindustrian MS Hidayat serta Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam rapat kerja bersama tanggal 24 November mendatang.

Dividen Interim Rp 12 Per Lembar dari PT. Adaro

PT Adaro Energy Tbk (ADRO) berencana membagikan dividen interim tahun buku 2009 sebesar Rp 12 per saham. Total dividen interim tersebut mencapai Rp 383,83 miliar.

Menurut Wakil Direktur Utama Adaro Energy Christian Ariano Rachmat, dividen interim yang akan diambil dari laba bersih triwulan-III 2009 itu akan dibayarkan pada 30 Desember 2009.

"Berdasarkan hasil keputusan rapat Dewan Direksi dan Komisaris Adaro Energy pada tanggal 19 November 2009, kami sampaikan perseroan membagikan dividen interim sebesar Rp 383,831," katanya seperti dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dividen interim ini akan diberikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 16 Desember 2009 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Ia menambahkan, bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka dividen interim akan diterima melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi tertulis megenai hasil pendistribusian akan disampaika oleh KSEI kepada perusahaan efek atau bank kustodian.

Ia juga mengatakan, bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, maka perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim secara transfer. Oleh karena itu para pemegang saham diminta untuk memberitahukan instruksinya secara tertulis, selambatnya tanggal 16 Desember 2009 kepada Biro Administrasi Efek Perseroan.

Senin, 02 November 2009

Kasus - kasus Akuntansi

Kontroversi Kartu Kredit Syariah

Edisi cetak, Sabtu, 12 Januari 2008, menulis bahwa Amerika Serikat saat ini mengalami guncangan ekonomi setelah terjadi kasus gagal bayar kartu kredit dan perumahan subprime mortage (beresiko tinggi) yang mencapai US$ 7 Miliar, atau hampir setara dengan anggara belanja RI sebesar Rp 854,7 Triliun. Perusahaan keuangan terbesar seperti Merrill Lync, Citigroup, HSBC, Bearstern, dan UBS ramai-ramai mengumumkan kerugian yang mencengangkan. Salah satu contohnya adalah Citigroup (penerbit Kartu Kredit Citibank) yang menyatakan mengalami kerugian sebesar US$ 8 miliar, dan harga sahamnya anjlok 45% dari awal tahun 2007, sedangkan kapitalisasi pasarnya berkurang US$ 124 miliar.

Tetapi, seperti dirilis oleh Niriah.com, 19 Juli 2007, “dunia perbankan syariah di Indonesia” malah berbuat kontroversial. Bank Danamon misalnya, menggandeng dedengkot kartu kredit berbasis bunga, yakni MasterCard meluncurkan Kartu Kredit Syariah, Dirham Card. Peluncuran ini telah disetujui Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan fatwa persetujuan Nomor 54/DSN-MUI/IX/2006 serta surat persetujuan Bank Indonesia (BI) Nomor 9/183/DPbS/2007. Kemudian, berita dari Inilah.com, Selasa, 11 Desember 2007, juga memberitakan bahwa BNI Syariah juga telah mengajukan izin kartu kredit syariah ke BI pada 5 Desember 2007. Harapannya pemrosesan izin tidak lebih dari sebulan begitu kata Pemimpin Divisi Syariah Bank BNI Ismi Kushartanto. Meskipun kenyataannya Kartu Kredit Syariah BNI sudah dipromosikan di acara BNI-Ancol Fantastic Offer seperti diberitakan di website BNI.




24 Kasus Korupsi di Sektor Pendidikan

Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2006 menemukan 24 kasus korupsi disektor pendidikan. Sebagian besar korupsi terjadi pada tingkat dinas dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Dari hal tersebut diperkirakan negara dirugikan sebesar Rp. 388M.

Menurut koordinator pelayanan publik ICW Ade Irawan, biasanya dana yang dikorupsi menyangkut proyek yang menjadi tanggung jawab dinas pendidikan setempat atau pengguna Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan, baik yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pusat.

Pada tahun 2006 terdapat 2 kebijakan yang menibulkan kontroversi karena dinilai sarat dengan dugaan korupsi. Kedua kebijakan itu adalah Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pemberian voucher pendidikan. Progran BOS sangat rawan terhadap penyelewengan yang dilakukan kepala sekolah karena dana BoS diberikan kepada sekolah melalui kepala sekolah. Kurangnya transparansi dalam penggunaan dana BOS dapat menimbulkan kerugian bagi para siswa.

Minggu, 01 November 2009

Pengucuran Dana Penyelamatan Bank Century

Soal pengucuran dana penyelamatan Bank Century terus berlanjut walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan penyelamatan terhadap bank kecil itu telah sesuai dengan peraturan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun.

Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank.
Tidak hanya KPK, DPR pun meminta BPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.

Kasus Bank Century telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank sentral. Pertanyaannya adalah semangat apakah yang melatarinya?
Argumentasi yang muncul dari pihak berwenang sejauh ini adalah bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Bahwa pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS, bukan uang negara.
Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

Terlepas dari argumen pemerintah, BI, dan LPS, yang harus diuji kebenarannya, kasus Bank Century dalam level tertentu diperkeruh isu transparansi yang dipertanyakan banyak kalangan.

Jumat, 09 Oktober 2009

MPR Baru 2009 - 2014

Dengan didukung oleh beberapa partai seperti Demokrat, PAN, PDIP, dan lain sebagainya, Taufiq Kiemas terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia 2009 - 2014. Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR didampingi 4 wakil ketua MPR yakni Melani Leimena Suharli(Partai Demokrat), Hajrianto Thohari (Partai Golkar), Lukman Hakim Saifuddin (Partai PPP), dan Ahmad Farhan Hamid (Anggota DPD).

Menurut Herman Hery, Wakil Ketua Fraksi PDIP. Terpilihnya Taufiq Kiemas secara aklamasi sama sekali tidak ada kaitannya dengan koalisi PDIP dengan Partai Demokrat. "Tidak ada berguling dengan parpol maupun. Namun itu bagian kesadaran semua partai politik untuk mengawal NKRI" (Poskota, 5/10/2009)

Berbagai pihak memandang dukungan partai pemerintah terhadap Taufiq Kiemas untuk mengamankan pemerintahan lima tahun kedepan. Dengan dirangkulnya PDIP kedalam pemerintahan pemerintah dapat sedikit tenang menjalankan tugas negaratanpa perlu adanya gesekan yang terlalu berarti antara partai koalisi dan partai pemerintah.

Batik Resmi Milik Indonesia

Seperti telah kita ketahui bersama, tanggal 2 Oktober 2009 dunia melalui lembaga UNESCO menetapkan batik sebagai warisan dunia yang berasal dari Indonesia. Batik masuk dalam kategori warisan budaya tak berwujud benda (Intangible Cultural Heritage). Hal tersebut serupa dengan keris (2003) dan wayang (2005) yang juga masuk dalam kategori warisan budaya tak berwujud benda.

Hal tersebut tidaklah terlalu mengejutkan karena penduduk dunia telah mengetahui bahwa batik berasal dari Indonesia. Namun dengan pengakuan tersebut telah memberikan rasa lega bagi bangsa Indonesia yang selama ini geram atas klaim - klaim negara yang mengakui bahwa batik milik mereka. Terlebih malaysia yang selalu mengklaim budaya Indonesia, dari budaya tari reog, lagu, hingga batik. Dengan pengakuan UNESCO tersebut diharapkan agar malaysia bisa melihat fakta bahwa ternyata batik milik Indonesia.

Kini tugas dan tanggungjawab bangsa Indonesia untuk tetap melestarikan berbagai budaya yang kita miliki. Dengan pelestarian budaya milik kita, diharapkan seluruh dunia mengetahui budaya apa saja yang dimiliki bangsa Indonesia. Peran serta pemerintah juga diperlukan untuk memperkenalkan budaya Indonesia pada dunia melalui promosi pariwisata keberbagai negara. Pemerintah perlu membuat agenda tahunan untuk meningkatkan pelestarian budaya melalui sektor pariwisata.

Selasa, 06 Oktober 2009

Menteri Keuangan Bekukan Izin 8 KAP

Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008. Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum memenuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Departemen Keuangan, disebutkan bahwa 8 AP dan KAP itu adalah :


1. AP Drs. Basyiruddin Nur
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. Alasan pembekuan selama tiga bulan itu karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasi PT. Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007 yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

2. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao
Melalui KMK Nomor : 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009 dengan pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA - SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT. Samcon tahun buku 2008 yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Audit Independen.

3. AP Drs. Dadi Muchidin
Melalui KMK Nomor : 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dengan pembekuan selama tiga bulan.

4. KAP Drs. Dadi Muchidin
Melalui KMK Nomor : 1103/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009 dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir sampai saat ini, KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwi 2008.

5. KAP Matias Zakaria
Melalui KMK Nomor : 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Hingga kini KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

6. KAP Drs. Soejono
Melalui KMK Nomor : 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini, KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 - 2008.

7. KAP Drs. Abdul Azis B
Melalui KMK Nomor : 1119/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir sampai saat ini, KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007 dan 2008.

8. KAP Drs. M. Isjwara
Melalui KMK Nomor : 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009 selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.


Senin, 28 September 2009

Etika Seorang Auditor (KAP) Dalam Menerima Bingkisan Parcel

Menurut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat 1 menyebutkan, gratifikasi, dan pemberian dalam arti luas yang termasuk parcel atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran oleh rekannya atau bawahan, termasuk kategori suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Sehingga memberi dan menerima parcel menjadi kontrofersi dalam masyarakat, ada masyarakat yang memperbolehkannya namun ada pula yang menganggapnya sebagai suap.

Memberi atau menerima parcel merupakan hal yang wajar selama hal tersebut didasari niat untuk saling silaturahmi atau mengungkapkan rasa terimakasih. Pemberian parcel oleh klien kepada auditor tidak tergolong suap selama klien bermaksud berterimakasih atas kerjasamanya tetapi jika klien dengan memberikan parcel tersebut guna mengintervensi auditor maka hal tersebut merupakan tindakan yang salah karena tergolong dalam kasus suap.